Profil

Sambutan Kepala Dinas

Assalamualaikum wr. wb.

Di era teknologi informasi saat ini, tersedianya informasi yang cepat, mudah dan lengkap telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu menjadi tantangan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyediakan prasarana dan sarana yang memadai bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Penyediaan informasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Tersedianya sarana dan prasarana kota dan infrastruktur yang mantap merupakan tugas utama dari Bidang Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kudus. Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting mendukung kegiatan perekonomian dan sosial masyarakat. Penyusunan suatu basis data jalan berbasis sistem informasi geografis (SIG) merupakan salah satu usaha untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan memudahkan pengambilan keputusan oleh pemegang kebijakan. Penyusunan data base jalan ini merupakan tahap awal untuk pembuatan data base lain yang sesuai dengan bidang BPESDM Kab. Kudus. Data yang ada akan terus disempurnakan dan tidak menutup kemungkinan dikembangkan bersama dengan SKPD lainnya sehingga tercipta suatu sistem data base yang terintregasi. Semoga website Dinas BPESDM Kab. Kudus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan informasi dan mempermudah perencanaan dan pengambilan keputusan yang berhubungan dengan infrastruktur jalan, jembatan, sumber daya air, energi dan sumber daya mineral di bidang jalan, SDA dan ESDM.

Pada kesempatan ini pula ijinkan kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Kudus dan Bapak Wakil Bupati Kudus serta seluruh pimpinan dan jajaran satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus atas dukungan dan bantuan yang sangat berharga dalam penyusunan Sistem Informasi Database Jalan Kabupaten ini.

Kami sadari sistem informasi data dasar jalan kabupaten ini hanyalah langkah awal untuk membangun sistem informasi data dasar infrastruktur yang terintegrasi di wilayah Kabupaten Kudus. Kami harap langkah ini menginspirasi dan memotivasi untuk penyusunan data dasar infrastruktur lainnya sehingga pada akhirnya sistem informasi data dasar infrastruktur kabupaten kudus yang terintegrasi yang mudah diakses dan bermanfaat untuk masyarakat dapat segera terwujud.

Wassalamualaikum wr. wb.

Kudus, April 2014

SAM'ANI INTAKORIS, ST., MT.

Struktur Organisasi

Visi & Misi

Visi

Tersedianya infrastruktur Bina Marga dan Sumber Daya Air yang handal, bermanfaat dan berkelanjutan serta pengembangan, pengendalian pemanfaatan energi dan sumber daya mineral untuk terwujudnya Kudus yang sejahtera

Misi

  1. Menerapkan organisasi yang efisien, tata laksana kerja yang efektif dan terpadu dengan prinsip good governance serta pengembangan SDM aparatur yang profesional
  2. Memenuhi kebutuhan infrastruktur jalan dan jembatan, dalam rangka mendukung pengembangan wilayah dan kelancaran distribusi barang
  3. Memenuhi kebutuhan infrastruktur sumber daya air termasuk mendukung ketahanan pangan melalui pengembangan jaringan irigasi serta mengamankan pusat-pusat produksi dan permukiman dari bahaya daya rusak air
  4. Merencanakan, mengembangkan dan mengendalikan pemanfaatan energi dan sumber daya mineral

Tupoksi

Tabs

  1. Kepala Dinas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
  3. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada nomor (2), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan kebijakan teknis bidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral;
    2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral;
    3. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral;
    4. pelaksanaan tugas di bidang pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan, pembangunan, pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya air , energi dan sumber daya mineral;
    5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral;
    6. pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
    7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  4. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada nomor (2) dan nomor (3), Kepala Dinas mempunyai tugas :
    1. merumuskan program kegiatan dan kebijakan teknis di bidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    2. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat di bidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral;
    3. merumuskan sasaran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral, berdasarkan prioritas dan kondisi obyektif yang ada agar pelaksanaannya sesuai dengan arah kebijakan pemerintah kabupaten yang telah ditetapkan;
    4. mempelajari dan menganalisa peraturan perundang – undangan dan pedoman atau petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan di bidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral melalui perpaduan data dan permasalahan dalam pelaksanaan di lapangan yang digunakan sebagai bahan acuan kerja;
    5. mengarahkan pelaksanaan tugas Sekretariat, Kepala Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta aparat Kepala unit kerjanya masing-masing dalam rangka menciptakan prosedur kerja yang tepat dan singkat terhadap penyelesaian permasalahan;
    6. mengendalikan dan pengawasan seluruh staf dalam penyelenggaraan kegiatan dan permasalahan masing-masing melalui sistem pengawasan yang telah ditetapkan, agar pelaksanaan kegiatannya dapat mencapai sasaran;
    7. melakukan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis;
    8. mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    9. melaksanakan koordinasi dengan pimpinan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
    10. merumuskan konsep kebijakan Bupati dibidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral berdasarkan wewenang yang diberikan dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan arahan dan pedoman operasional Dinas;
    11. mengkoordinasikan dan fasilitasi kegiatan dibidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas;
    12. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    13. membina, fasilitasi dan pelaksanaan tugas bidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    14. mengendalikan pelaksanaan kegiatan operasional dibidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral melalui pemantauan, kunjungan, dan laporan bawahan agar kegiatan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna;
    15. melaksanakan pengelolaan peralatan dan pengujian mutu di bidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral;
    16. melaksanakan pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, rehabilitasi, pemeliharaan jalan dan jembatan, pembangunan, perbaikan, peningkatan, eksploitasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana pengairan, serta penyelenggaraan dan fasilitasi pelestarian sumber daya energi dan mineral;
    17. memberikan perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum dibidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral;
    18. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang bina marga, pengairan, energi dan sumber daya mineral dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun sebagai bahan penyusunan laporan;
    19. melaksanakan kesekretariatan dinas yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengendalian, evaluasi dan pelaporan dibidang keuangan, umum dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    20. mengoordinasikan kegiatan Sekretariat dan Bidang dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
    21. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
    22. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
    23. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    24. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
  1. UPT Sarana Alat Berat dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. UPT Sarana Alat Berat merupakan unsur pelaksana tugas teknis Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral di bidang pengelolaan sarana alat berat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala UPT mempunyai uraian tugas:
    1. menyusun program kegiatan UPT berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan kebijakan atasan;
    3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    4. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang, Subbagian dan Seksi serta UPT di lingkungan Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
    5. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral dan naskah dinas di bidang pengelolaan sarana alat berat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai bahan arahan operasional kegiatan UPT;
    6. menyiapkan rumusan program kegiatan dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja UPT;
    7. menyusun dan mengkoordinasikan rencana pengembangan sarana alat berat;
    8. melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sarana alat berat;
    9. melaksanakan pemeliharaan dan pelayanan pemanfaatan sarana alat berat;
    10. melakukan perencanaan dan melaksanakan pengadaan sarana dan suku cadang alat berat;
    11. melakukan pemungutan retribusi dan administrasi sarana alat berat serta penyetoran hasil pemungutan retribusi ke Kas Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
    12. mengolah dan menyajikan data dan informasi di bidang pengelolaan sarana alat berat dalam rangka mendukung penyelenggaraa
  1. UPT Sarana Alat Berat dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. UPT Sarana Alat Berat merupakan unsur pelaksana tugas teknis Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral di bidang pengelolaan sarana alat berat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala UPT mempunyai uraian tugas:
    1. menyusun program kegiatan UPT berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan kebijakan atasan;
    3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    4. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang, Subbagian dan Seksi serta UPT di lingkungan Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
    5. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral dan naskah dinas di bidang pengelolaan sarana alat berat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai bahan arahan operasional kegiatan UPT;
    6. menyiapkan rumusan program kegiatan dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja UPT;
    7. menyusun dan mengkoordinasikan rencana pengembangan sarana alat berat;
    8. melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sarana alat berat;
    9. melaksanakan pemeliharaan dan pelayanan pemanfaatan sarana alat berat;
    10. melakukan perencanaan dan melaksanakan pengadaan sarana dan suku cadang alat berat;
    11. melakukan pemungutan retribusi dan administrasi sarana alat berat serta penyetoran hasil pemungutan retribusi ke Kas Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
    12. mengolah dan menyajikan data dan informasi di bidang pengelolaan sarana alat berat dalam rangka mendukung penyelenggaraa
  1. UPT Sarana Alat Berat dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. UPT Sarana Alat Berat merupakan unsur pelaksana tugas teknis Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral di bidang pengelolaan sarana alat berat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala UPT mempunyai uraian tugas:
    1. menyusun program kegiatan UPT berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan kebijakan atasan;
    3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    4. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang, Subbagian dan Seksi serta UPT di lingkungan Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
    5. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral dan naskah dinas di bidang pengelolaan sarana alat berat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai bahan arahan operasional kegiatan UPT;
    6. menyiapkan rumusan program kegiatan dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja UPT;
    7. menyusun dan mengkoordinasikan rencana pengembangan sarana alat berat;
    8. melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sarana alat berat;
    9. melaksanakan pemeliharaan dan pelayanan pemanfaatan sarana alat berat;
    10. melakukan perencanaan dan melaksanakan pengadaan sarana dan suku cadang alat berat;
    11. melakukan pemungutan retribusi dan administrasi sarana alat berat serta penyetoran hasil pemungutan retribusi ke Kas Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
    12. mengolah dan menyajikan data dan informasi di bidang pengelolaan sarana alat berat dalam rangka mendukung penyelenggaraa
  1. UPT Sarana Alat Berat dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. UPT Sarana Alat Berat merupakan unsur pelaksana tugas teknis Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral di bidang pengelolaan sarana alat berat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala UPT mempunyai uraian tugas:
    1. menyusun program kegiatan UPT berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan kebijakan atasan;
    3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    4. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang, Subbagian dan Seksi serta UPT di lingkungan Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
    5. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral dan naskah dinas di bidang pengelolaan sarana alat berat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai bahan arahan operasional kegiatan UPT;
    6. menyiapkan rumusan program kegiatan dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja UPT;
    7. menyusun dan mengkoordinasikan rencana pengembangan sarana alat berat;
    8. melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sarana alat berat;
    9. melaksanakan pemeliharaan dan pelayanan pemanfaatan sarana alat berat;
    10. melakukan perencanaan dan melaksanakan pengadaan sarana dan suku cadang alat berat;
    11. melakukan pemungutan retribusi dan administrasi sarana alat berat serta penyetoran hasil pemungutan retribusi ke Kas Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
    12. mengolah dan menyajikan data dan informasi di bidang pengelolaan sarana alat berat dalam rangka mendukung penyelenggaraa
  1. UPT Sarana Alat Berat dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. UPT Sarana Alat Berat merupakan unsur pelaksana tugas teknis Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral di bidang pengelolaan sarana alat berat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala UPT mempunyai uraian tugas:
    1. menyusun program kegiatan UPT berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan kebijakan atasan;
    3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    4. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang, Subbagian dan Seksi serta UPT di lingkungan Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
    5. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral dan naskah dinas di bidang pengelolaan sarana alat berat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai bahan arahan operasional kegiatan UPT;
    6. menyiapkan rumusan program kegiatan dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja UPT;
    7. menyusun dan mengkoordinasikan rencana pengembangan sarana alat berat;
    8. melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sarana alat berat;
    9. melaksanakan pemeliharaan dan pelayanan pemanfaatan sarana alat berat;
    10. melakukan perencanaan dan melaksanakan pengadaan sarana dan suku cadang alat berat;
    11. melakukan pemungutan retribusi dan administrasi sarana alat berat serta penyetoran hasil pemungutan retribusi ke Kas Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
    12. mengolah dan menyajikan data dan informasi di bidang pengelolaan sarana alat berat dalam rangka mendukung penyelenggaraa
  1. UPT Sarana Alat Berat dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. UPT Sarana Alat Berat merupakan unsur pelaksana tugas teknis Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral di bidang pengelolaan sarana alat berat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala UPT mempunyai uraian tugas:
    1. menyusun program kegiatan UPT berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan kebijakan atasan;
    3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    4. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang, Subbagian dan Seksi serta UPT di lingkungan Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
    5. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral dan naskah dinas di bidang pengelolaan sarana alat berat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai bahan arahan operasional kegiatan UPT;
    6. menyiapkan rumusan program kegiatan dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja UPT;
    7. menyusun dan mengkoordinasikan rencana pengembangan sarana alat berat;
    8. melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sarana alat berat;
    9. melaksanakan pemeliharaan dan pelayanan pemanfaatan sarana alat berat;
    10. melakukan perencanaan dan melaksanakan pengadaan sarana dan suku cadang alat berat;
    11. melakukan pemungutan retribusi dan administrasi sarana alat berat serta penyetoran hasil pemungutan retribusi ke Kas Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
    12. mengolah dan menyajikan data dan informasi di bidang pengelolaan sarana alat berat dalam rangka mendukung penyelenggaraa
  1. UPT Sarana Alat Berat dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. UPT Sarana Alat Berat merupakan unsur pelaksana tugas teknis Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral di bidang pengelolaan sarana alat berat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala UPT mempunyai uraian tugas:
    1. menyusun program kegiatan UPT berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan kebijakan atasan;
    3. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    4. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang, Subbagian dan Seksi serta UPT di lingkungan Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
    5. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral dan naskah dinas di bidang pengelolaan sarana alat berat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai bahan arahan operasional kegiatan UPT;
    6. menyiapkan rumusan program kegiatan dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja UPT;
    7. menyusun dan mengkoordinasikan rencana pengembangan sarana alat berat;
    8. melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sarana alat berat;
    9. melaksanakan pemeliharaan dan pelayanan pemanfaatan sarana alat berat;
    10. melakukan perencanaan dan melaksanakan pengadaan sarana dan suku cadang alat berat;
    11. melakukan pemungutan retribusi dan administrasi sarana alat berat serta penyetoran hasil pemungutan retribusi ke Kas Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
    12. mengolah dan menyajikan data dan informasi di bidang pengelolaan sarana alat berat dalam rangka mendukung penyelenggaraa

Back to Top