Sistem Informasi Database dan Informasi Geografis (S I D I E G O) Kabupaten Pekalongan

 

Sistem Informasi Geografis (SIG) Kawasan Kumuh Kabupaten Pekalongan disusun untuk melakukan pendataan kawasan yang terindikasi kumuh beserta rumah dan penghuni di Kabupaten Pekalongan. SIG Kawasan Kumuh Kabupaten Pekalongan memberikan gambaran fisik kawasan beserta sarana dan prasarananya juga karakteristik sosial ekonomi masyarakat di dalamnya. Selain itu juga gambaran penghuni yang disajikan secara rinci baik itu karakteristik fisik bangunannya serta sosial ekonominya.

 

 

Penyajian SIG Kawasan Kumuh Kabupaten Pekalongan dalam bentuk tabular (tabel), grafik statistik dan visual (foto) memberikan nilai lebih dalam sistem sehingga proses pemberian bantuan dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran.

SIG Kumuh Kabupaten Pekalongan dibangun berbasiskan teknologi web (web based) bersifat online. SIG Kumuh diharapkan dapat menunjang kegiatan pengendalian kegiatan bantuan perumahan dan permukiman di Kabupaten Pekalongan sehingga seluruh kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan standar dan prosedur pemberian bantuan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

 

 

Penggunaan SIG Kumuh Kabupaten Pekalongan ini mensyaratkan kriteria minimum spesifikasi komputer beserta sistem operasi dan perangkat lunaknya sebagai berikut :

 

Maksud dari  pekerjaan Penyusunan Sistem Informasi Database Permukiman Kumuh Kabupaten Pekalongan adalah :

  1. Untuk memetakan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Pekalongan;
  2. Untuk   menginventarisasi   keberadaan   kawasan   permukiman  kumuh   di Kabupaten Pekalongan;
  3. Untuk karakteristik  fisik,  sosial,  ekonomi  dan  hukum (perijinan) kawasan dan bangunan permukiman kumuh di Kabupaten Pekalongan;

 

Dasar hukum sebagai landasan dalam pelaksanaan kegiatan adalah :

  1. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-pokok Agraria;
  2. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  3. Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
  4. Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  5. Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
  6. Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
  7. Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  8. Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  9. Undang-undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  10. Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
  11. Undang-undang No. 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  12. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kasiba/Lisiba;
  13. Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah;
  14. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
  15. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
  16. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kota/Kota;
  17. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
  18. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
  19. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
  21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang ;
  22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan Rawan Gempa Bumi;
  23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Bencana Longsor;
  24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 41/PRT/M2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya;
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan;
  26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Perkotaan;
  27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  28. Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/2002 tentang Penetapan Pedoman Bidang Penataan Ruang;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2000. Tentang Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
  29. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen
  30. Kepres Nomor 63 Tahun 2003 tentang Badan Kebijaksanaan Dan Pengendalian Pembangunan Perumahan Dan Permukiman Nasional
  31. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 01/KPTS/M/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
  32. Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 217/KPTS/M/2002 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Perumahan Dan Permukiman (KSNPP)

 

 

More Information : Jl. Krakatau No. 9 (0285) 381010, 381456 kumuhpekalongan@gmail.com