17 Tempat Pembuangan Sampah Liar di Kudus

Kudus, Antara Jateng - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kudus, Jateng, mencatat, sekarang ini ada 17 tempat pembuangan sampah liar sehingga harus dicarikan jalan keluarnya supaya bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kudus, Didik Tri Prasetiyo, di Kudus, Senin, ke-17 lokasi tersebut tersebar di belasan desa.

Sejumlah desa tersebut, yakni Kelurahan Janggalan, Desa Ploso, kaliputu, Kelurahan Kajeksan, Kerjasan, Purwosari, Desa Krandon, Loram Wetan, Peganjaran, Gondangmanis, Margorejo, Jati Wetan, dan Jepang Pakis.

Jumlah tempat pembuangan sampah di masing-masing desa, katanya, bervariasi, karena ada desa yang terdapat dua lokasi pembuangan sampah liar.

Untuk mengatasi persoalan sampah liar tersebut, katanya, kepala pemerintahan desa setempat diundang untuk dirundingkan bersama guna dicarikan solusi yang tepat.

Berdasarkan data sementara, kata dia, timbunan sampah setiap harinya mencapai 615,5 meter kubik.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 521,1 meter kubik di antaranya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, 12,9 meter kubik dibakar, dan 81,6 dilakukan pres daur ulang maupun dimanfaatkan untuk dibuat aneka kerajinan.

"Harapan kami, sampah liar tersebut dicarikan solusi sesuai kondisi daerahnya. Jika masyarakatnya memang memungkinkan untuk diberdayakan juga memungkinkan diajak untuk mengelola sampah secara mandiri," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, sebagian sampah tersebut masih bisa dimanfaatkan kembali dan memiliki nilai ekonomis.

Sebelumnya, kata dia, pemerintah sudah membuat proyek percontohan bank sampah di tiga lokasi, yakni di Perumahan Muria Indah di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus, dan Kelurahan Melati, Kecamatan Kota, Kudus.

Jika masyarakatnya kesulitan mengelola sampah secara mandiri, katanya, memungkinkan pula untuk dibuatkan tempat penampungan sampah sementara sebelum diangkut oleh petugas untuk dibuang ke TPA.

Untuk menekan tumbuhnya tempat pembuangan sampah liar, katanya, sosialisasi kepada masyarakat akan ditingkatkan tentang pentingnya kesadaran membuang sampah pada tempatnya.

"Jika pengelolaan sampah secara mandiri tumbuh di masyarakat, maka usia TPA juga bisa diperpanjang, karena saat ini kapasitasnya mulai berkurang dan perlu perluasan lahan," ujarnya. 
Upaya lain mengurangi sampah, Pemkab Kudus juga mengandalkan alat pengolah limbah (insinerator) yang memiliki kapasitas pembakaran sampah hingga 5 ton per hari.

Selain memaksimalkan alat insenerator, kompos, dan peran pemulung di TPA, pemkab juga berupaya mendorong masyarakat agar ikut berperan mengurangi tingkat produksi sampah dengan cara memisahkan sampah organik dan nonorganik, agar bisa didaur ulang oleh masyarakat. 

sumber : http://www.antarajateng.com/detail/17-tempat-pembuangan-sampah-liar-di-kudus.html