Susunan Organisasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, yang membawahkan:
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Cipta Karya, membawahkan:
1. Seksi Perumahan dan Permukiman; dan
2. Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan.
d. Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, membawahkan:
1. Seksi Pemanfaatan Ruang;
2. Seksi Pengendalian Ruang; dan
3. Seksi Pertanahan.
e. Bidang Kebersihan dan Pertamanan, membawahkan :
1. Seksi Kebersihan; dan
2. Seksi Pertamanan;
f. UPT.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.