Tupoksi

Kebijakan

Perumusan kebijakan teknis bidang cipta karya dan tata ruang. Kebijakan teknis ini meliputi metode-metode yang digunakan oleh sektor publik untuk mengatur penyebaran penduduk dan aktivitas dalam ruang di Kabupaten Kudus yang terdiri dari semua tingkat penatagunaan tanah, termasuk perencanaan kotaperencanaan regionalperencanaan lingkungan di Kabupaten Kudus.

Pelayanan Umum

penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang cipta karya dan tata ruang.Pelaksanaan pengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum khususnya urusan cipta karya, penataan ruang dan perumahan serta pelayanan umum pengawasan dan pengendalian kebijakan strategis pengembangan perkotaan dan pedesaan, air minum dan sistem penyediaan air minum serta prasarana dan sarana air limbah, kebijakan strategis penyelenggaraan pembangunan dan pelaksanaan kerjasama swasta dan masyarakat pada kawasan dan lingkungan siap bangun, penanggulangan dan pencegahan timbulnya pemukiman kumuh, perumahan kumuh sesuai NSPK dan NSPM yang ditetapkan pemerintah dan provinsi yang se-arah kebijakan umum daerah.

 

 

Pembinaan

pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang cipta karya dan tata ruang