Arah Kebijakan Umum Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman

Pengembangan Prasarana Sarana Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) diselenggarakan sejalan dengan Arah Kebijakan Umum Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) yaitu :

1. Pemerintah semua tingkat berfungsi sebagai fasilitator dalam melaksanakan program nasional Penyehatan Lingkungan Permukiman dan peran fasilitasi harus didukung oleh perundangan dan peraturan yang berlaku ;

2. Pengembangan prasarana sarana Penyehatan Lingkungan Permukiman terkait erat dengan kebijakan dan program nasional meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan ;

3. Penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan prasarana sarana Penyehatan Lingkungan Permukiman melibatkan peran masyarakat dan swasta dalam rangka menjamin keberlangsungan pembangunan penyehatan lingkungan permukiman ;

4. Perkuatan perundangan dan peraturan serta perangkat pendukungnya (NSPM), serta mendorong upaya penerapan hukum.